Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) perihal perkara pemerasan juga pengancaman bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.
"Saya sudah ada tahu, saya akan melakukan eksepsi sebab semua yang dimaksud dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat berbagai sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita pada sidang pembacaan dakwaan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Selasa.
Nikita mengungkapkan apa yang tersebut disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang digunakan diyakininya.
"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.
Adapun dakwaan yang mana dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait hasil yang tersebut dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan hasil milik Reza. Dikatakan barang itu terlalu mahal dan juga memiliki isi kosmetik berbahaya garam lauryl sulfate (SLS).
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga meminta para penonton siaran segera (live) TikTok untuk tidaklah membeli produk-produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak ada bertemu.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer lalu sisanya diberikan secara tunai.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.
Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera pada Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP.
Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap individu yang terjebak hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang disebutkan orang yang terdampar akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys