Polisi ungkap persoalan hukum ilegal akses dengan modus SMS palsu

Polisi ungkap persoalan hukum ilegal akses dengan modus SMS palsu

Ibukota – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindakan hukum ilegal akses dengan menggunakan modus instruksi singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).

"Dalam perkara ini terperiksa total berjumlah tiga pemukim warga negara Negara Malaysia yaitu OKH (53) serta CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih di pengejaran (DPO)," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Publik (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak pada waktu konferensi pers dalam Jakarta, Selasa.

Read More

Link phising adalah tautan palsu yang mana dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif mereka, seperti "username", "password", data kartu kredit atau data perbankan lainnya.

Reonald menjelaskan perkara ini berawal pada Maret 2025 di dalam DKI Jakarta Selatan tentang adanya informasi dari rakyat sudah berlangsung penyebaran SMS dengan nama pengirim berubah-ubah bank swasta berisi tautan palsu.

"Para dituduh memproduksi draf SMS yang tersebut menggunakan logo suatu bank. Kemudian 'blasting' SMS sebagai arahan teks yang dimaksud berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang mana akan habis juga disisipkan 'link phising' yang digunakan seolah-olah dari bank," ucapnya.

Reonald menjelaskan jikalau "link phising" yang dimaksud ke klik oleh penerimanya maka akun bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang mana nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.

"Untuk melancarkan aksinya para terperiksa diduga menggunakan perangkat sistem elektronik terdiri dari alat blaster SMS ke para pengguna ponsel," katanya.

Reonald menambahkan salah satu tautan yang digunakan disebar oleh para tersangka, didapati seseorang korban berinisial AEF yang dimaksud membuka tautan tersebut.

"Dari hasil penyidikan didapati informasi orang yang terluka mengalami kerugian kurang tambahan sekitar Rp100 juta," katanya.

Selanjutnya berdasarkan laporan orang yang terluka yang dimaksud grup melakukan analisa kemudian pelacakan dan juga berhasil menangkap para dituduh pada Hari Senin (16/6).

"Untuk dituduh OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, sedangkan CY ditangkap ke Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, Ibukota Pusat," kata Reonald.

Ia menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang inovasi kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara kemudian denda paling berbagai Rp12 miliar," kata Reonald.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *