Ibukota – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan memvonis empat tahun dan juga denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani melawan tindakan hukum dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh pada sidang pembacaan putusan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Khairul memaparkan bila terdakwa bukan membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang tersebut disangkakan lainnya untuk terdakwa yakni aksi pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak ada terbukti.
Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan menyelenggarakan sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani di persoalan hukum pemerasan dan juga TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Ibukota Indonesia Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang perkara pemerasan serta tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam PN Jaksel untuk membongkar barang Reza Gladys yang mana tak terdaftar di Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM).
Tindak pidana yang disebutkan melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang mana dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk-produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar