Ibukota Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan juga sudah ada pernah dihukum yang mana memberatkan vonis Nikita Mirzani pada dugaan tindakan hukum pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Keadaan yang mana memberatkan bahwa terdakwa tidaklah mengakui terus terang perbuatannya lalu terdakwa sudah ada pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh pada sidang pembacaan putusan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Selasa.
Hakim mengutarakan keadaan yang mana memberatkan dan juga yang digunakan meringankan terdakwa sudah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.
Selain tak jujur, adapun yang digunakan memberatkan yakni Nikita sudah ada pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.
Kemudian, keadaan yang digunakan meringankan yakni terdakwa miliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang digunakan meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan juga denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Nikita Mirzani menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa bukan membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang mana disangkakan lainnya untuk terdakwa yakni langkah pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tak terbukti.
Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan mengadakan sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani di persoalan hukum pemerasan dan juga TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN DKI Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang persoalan hukum pemerasan serta aksi pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam PN Jaksel untuk membongkar hasil Reza Gladys yang tersebut tak terdaftar pada Badan Pengawas Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM).
Tindak pidana yang disebutkan melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang tersebut dibacakan JPU di persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang mana dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita