PN Jaksel penghargaan sidang dakwaan Nikita Mirzani perihal dugaan pemerasan

PN Jaksel penghargaan sidang dakwaan Nikita Mirzani perihal dugaan pemerasan

Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel) mengadakan sidang dakwaan Nikita Mirzani persoalan dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP.

"Rencananya sidang dengan rencana pembacaan dakwaan pada pagi hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan, Eko Budisusanto pada waktu dihubungi dalam Jakarta, Selasa.

Read More

Berdasarkan informasi yang mana tertera di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima pendatang menjadi kelompok Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, lalu Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) telah lama dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa jadi segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap orang yang terluka hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *