Ibukota – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah dalam kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke tabungan Bank Mandiri dengan nomor melawan nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di dalam Natal Park BSD Wilayah Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna di sidang pembacaan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.
Jaksa mengemukakan Nikita sama-sama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan juga menyadari sudah pernah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang digunakan berasal dari saksi Reza Gladys.
Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif kemudian disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jikalau tidak ada memberikan uang tutup mulut.
Hingga akhirnya, berlangsung kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar terhadap Niki secara bertahap.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang dimaksud ditransfer kemudian sisanya akan diberikan secara tunai.
Artis ternama itu tiba ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.
Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus yang dimaksud bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan item perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap orang yang terluka hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah