DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Pusat membekuk pelaku jambret yang dimaksud beraksi di angkutan umum lalu masih mengejar pelaku lainnya yang tersebut berubah menjadi penadah.
"Pelaku telah dua kali jambret dalam area yang digunakan identik juga mengirimkan hasil curiannya ke penadah," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro ke Jakarta, Selasa.
Penangkapan dikerjakan pada waktu pelaku hendak menuju kediaman anaknya ke Klender, DKI Jakarta Timur.
Menurut dia, pelaku jambret berinisial MM (32) itu beraksi pada kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Ibukota Pusat.
"Yang terbaru, pelaku merampas ponsel milik seseorang pelajar yang tersebut sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng," ujarnya.
Dua ponsel curian tersebut, dijual terhadap seseorang pria berinisial H, dengan nilai tukar setiap-tiap Rp2,7 jt kemudian Rp400 ribu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengutarakan pada waktu ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan mencari penadah berinisial H.
"Tersangka pada masa kini ditahan juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," katanya.
Firdaus pun mengingatkan terhadap rakyat untuk lebih banyak berhati-hati ketika di dalam ruang masyarakat dan juga bukan segan melapor jikalau berubah menjadi orang yang terdampar atau saksi kejahatan jalanan.
"Silakan lapor ke polsek atau polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian," ujarnya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi bekuk jambret yang beraksi di angkutan umum