DKI Jakarta – Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menangkap empat remaja berbekal senjata tajam (sajam) yang tersebut diduga hendak dipakai tawuran di dalam kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Ibukota Pusat, pada Mingguan dini hari.
Berawal dari kecurigaan tenaga terhadap remaja yang berada dalam berkerumun di dalam kawasan Menteng yang dimaksud pasca diperiksa ternyata menyebabkan sajam.
“Setelah kami periksa, ditemukan celurit lalu satu bilah golok. Semua kami sita satu di antaranya satu unit HP dan juga satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Ibukota Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di keterangannya di Jakarta, Minggu.
Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan juga GC/MY (16) ditangkap di rangka patroli kewilayahan untuk menghindari aksi tawuran.
Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk menjaga dari aksi-aksi yang digunakan meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, diantaranya tawuran yang tersebut melibatkan anak-anak di dalam bawah umur,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau untuk keluarga serta para penduduk tua untuk lebih banyak peduli serta mengawasi aktivitas anak-anak merekan agar tak terlibat pada aksi-aksi yang mana melanggar hukum.
“Kami mengimbau terhadap seluruh warga tua agar setiap saat memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih banyak ketat, dan juga menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tiada enteng terjerumus pada aksi tawuran atau langkah kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Susatyo juga menekankan terhadap masyarakat agar tidaklah ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila meninjau atau mengalami aksi kejahatan.
“Jika terbentuk tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk memohonkan bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan juga tindakan cepat untuk merawat keamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro DKI Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, memaparkan bahwa para pelaku ketika ini sedang menjalani pemeriksaan dan juga tahapan hukum lebih besar lanjut ke Satreskrim Polres Metro Ibukota Pusat.
“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun merekan masih ke bawah umur, rute hukum terus berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.
Artikel ini disadur dari Empat remaja bawa sajam yang diduga untuk tawuran ditangkap polisi