DKI Jakarta – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk-produk yang digunakan dijualkan.
"Bahwa berhadapan dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang dimaksud mengancam melalui perangkat lunak WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna pada waktu membacakan dakwaan ke persidangan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Selasa.
Jaksa mengutarakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk-produk milik Reza. Dikatakan komoditas itu terlalu mahal juga memiliki komposisi berbahaya SLS.
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga menghadirkan para penonton siaran secara langsung (live) TikTok untuk bukan membeli item Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak ada bertemu.
Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang dimaksud ditransfer serta sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari berubah menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari item Glafidsya dan juga mengakibatkan penurunan perdagangan dari hasil Glafidsya," jelas Refina.
Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Artis ternama itu tiba dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.
Berdasarkan informasi yang digunakan tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah lama dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani kemudian asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam platform web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut