Ibukota – Aparat kepolisian meringkus tiga remaja yang digunakan hendak tawuran pada Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Ibukota Pusat, pada Awal Minggu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.
"Petugas kami sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang digunakan mencurigakan. Setelah diperiksa, kami mengamankan tiga remaja yang mana diduga hendak tawuran," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di dalam Jakarta, Senin.
Ketiga remaja yang tersebut ditangkap itu berinisial EN (20), DA (15), lalu RA (15), yang digunakan semuanya warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan di aksi tawuran.
"Barang bukti terdiri dari empat buah celurit dan juga satu corbek yang digunakan ditemukan tidaklah sangat jauh dari lokasi setelahnya dia berupaya membuangnya ketika mengawasi tim datang," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Ibukota Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya dengan segera bergerak cepat untuk menjaga dari kerusuhan yang tersebut lebih banyak luas.
"Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon lalu Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersatu barang bukti. Mereka segera kami bawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan tambahan lanjut," katanya.
William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang tersebut mengatur larangan menyebabkan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dia menegaskan, kepolisian akan terus mengadakan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.
“Kami mengimbau para pendatang tua untuk lebih banyak mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan, agar tiada terjerumus pada aksi-aksi kekerasan," kata William,
Artikel ini disadur dari Hendak tawuran, polisi ringkus tiga remaja di Jakarta Pusat