Polisi tangkap delapan pemuda diduga terlibat tawuran di Jakpus

Polisi tangkap delapan pemuda diduga terlibat tawuran di dalam Jakpus

DKI Jakarta – Satuan Samapta Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap delapan pemuda yang digunakan diduga terlibat tawuran ke wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu pagi.

Penangkapan dikerjakan pasca Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari komunitas mengenai aksi tawuran yang digunakan berlangsung ke lokasi tersebut.

Read More

“Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda dalam Jalan Mangga Dua Abdad. Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam bentuk senjata tajam lalu alat-alat yang mana diduga digunakan di tawuran," ujar Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.

Delapan pendatang terduga pelaku ini yakni PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan juga RS (21). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih tinggi lanjut.

"Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Ibukota Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan pada saat grup sampai di dalam TKP, para terduga pelaku berupaya melarikan diri.

Namun, merekan akhirnya tertangkap serta polisi mengamankan barang bukti sebagai satu buah senjata tajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur serta anak panah, satu dompet, dan juga lima unit telepon genggam.

“Situasi saat ini telah aman terkendali. Kami akan terus melakukan patroli lalu penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan demi mempertahankan ketertiban ke wilayah Ibukota Pusat," kata William.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap delapan pemuda diduga terlibat tawuran di Jakpus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *