Kejari Jaksel terima berkas Vadel terkait persoalan hukum dengan anak Nikita

Kejari Jaksel terima berkas Vadel terkait persoalan hukum dengan anak Nikita

Ibukota – Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas Vadel Badjideh terkait perkara dugaan aborsi juga persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Jadi, setelahnya kita melakukan penelitian berkas yang tersebut disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah ada menyatakan bahwa berkas telah lengkap juga kita nyatakan P-21," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo terhadap wartawan pada Jakarta, Selasa.

Read More

Haryoko mengungkapkan pelimpahan ini sedang di proses penelitian serta berdasarkan laporan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari DKI Jakarta Selatan, Eko Budisusanto akan diterapkan beberapa pasal.

Beberapa pasal itu yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang pengamanan anak, sebagaimana telah dilakukan dirubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang pemeliharaan anak.

Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang pemeliharaan anak, sebagaimana telah dilakukan dirubah dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang pengamanan anak berubah menjadi undang-undang.

Lalu, Pasal 428 ayat 1 huruf a Jo Pasal 60 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau Pasal 348 ayat 1 Undang-undang RI No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis sambil nanti setelahnya tahap dua ini, tentunya saya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan bersidang pada pengadilan," ucapnya.

Dua JPU yang mana ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Vadel telah lama menjalani penjara di dalam Polres Metro Ibukota Selatan selama 100 hari melawan perkara tersebut.

Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan menetapkan Vadel Badjideh berubah menjadi terperiksa tindakan hukum dugaan aborsi juga persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan juga paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Artikel ini disadur dari Kejari Jaksel terima berkas Vadel terkait kasus dengan anak Nikita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *