Ibukota Indonesia – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan terhadap Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan persoalan hukum kericuhan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan keras Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.
"Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama serta juga kami juga telah lama mengajukan permohonan untuk menghentikan tindakan hukum ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibukota yang tergabung pada TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah surat pemberitahuan yang digunakan diterbitkan oleh penyidik untuk penuntut umum yang mana menyatakan bahwa penyidikan suatu perkara perbuatan pidana dihentikan.
Penghentian penyidikan ini bisa saja berjalan sebab beberapa alasan, seperti tak ada bukti yang digunakan cukup, insiden yang mana disidik tidak merupakan langkah pidana atau dikarenakan alasan hukum lainnya.
SP3 berfungsi sebagai pemberitahuan bahwa tahapan hukum terhadap terperiksa dihentikan juga tiada akan dilanjutkan.
Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua dikarenakan rekan-rekannya ditetapkan sebagai dituduh dan juga akan menempuh rute pemeriksaan di dalam Bareskrim.
"Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih besar cenderung untuk meneruskan persoalan hukum ini lalu hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.
Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.
"Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi komunitas yang digunakan melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.
Prihatin mendalam
Sementara itu Ketua Rencana Studi Bidang Studi Filsafat Fakultas Bidang Studi Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini menyampaikan keprihatinan mendalam melawan insiden penangkapan serta penetapan terdakwa terhadap sebagian kontestan aksi pada peringatan keras Hari Buruh Internasional itu.
"Sebagai institusi institusi belajar yang dimaksud menjunjung besar nilai-nilai demokrasi, kami menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat pada muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tersebut dijamin di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga ini adalah fondasi penting hidup bernegara yang digunakan demokratis dan juga berkeadaban," katanya.
Ikhaputri juga akan mendampingi pelajar Fakultas Bidang Studi Pengetahuan Budaya Universitas Indonesi (FIB UI), Cho Yong Gi sebagai terperiksa ke-14.
"Kami juga sesalkan Cho Yong Gi pada ketika kejadian sedang bertugas sebagai pasukan medis lengkap dengan atribut kemudian perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan juga ditangkap," katanya.
Ia juga menyampaikan komitmen dukungan moral dan juga akademik terhadap pelajar yang disebutkan juga terhadap semua pihak yang tersebut memperjuangkan keadilan dan juga kebebasan berekspresi pada Indonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan 13 pendatang sebagai terdakwa perkara kericuhan ke depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
"Demo anarkis di dalam depan kompleks DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah ada dinaikkan statusnya sebagai terdakwa 13 khalayak juga telah dilayangkan surat panggilan untuk yang dimaksud bersangkutan," kata Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak ketika ditemui dalam Jakarta, Awal Minggu (12/5).
Artikel ini disadur dari Tim Advokasi untuk demokrasi minta kasus kericuhan di DPR dihentikan