DKI Jakarta – Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Ibukota Indonesia Timur terkait tahap penuntutan pada persoalan hukum dugaan aborsi lalu persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
"Kita akan melakukan pemidanaan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang dimaksud akan kita laksanakan pada Rutan Cipinang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo terhadap wartawan di Jakarta, Selasa.
Haryoko mengemukakan penjara 20 hari di Rutan Cipinang itu terhitung dari Selasa (3/6) hingga Akhir Pekan (22/6).
Dia berjanji sebagai penuntut umum akan sesegera kemungkinan besar menyelesaikan dakwaan lalu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
"Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, regu JPU akan memproduksi dakwaan," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas Vadel Badjideh terkait persoalan hukum dugaan aborsi dan juga persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Dua JPU yang mana ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
Vadel sudah menjalani pemidanaan dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan selama 100 hari menghadapi perkara tersebut.
Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan menetapkan Vadel Badjideh berubah menjadi terperiksa persoalan hukum dugaan aborsi juga persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun kemudian paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Artikel ini disadur dari Vadel Badjideh ditahan 20 hari di Rutan Cipinang