Tangerang – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Bea Cukai membebaskan bea masuk juga pajak pada rangka impor (PDRI) khusus untuk barang yang mana dibawa jemaah haji reguler.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Tangerang, Rabu (11/6), mengemukakan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk juga PDR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 juga PMK Nomor 34 Tahun 2025.
"Kebijakan fiskal untuk jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk lalu pajak di rangka impor (PDRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 serta PMK Nomor 34 Tahun 2025," ungkapnya.
Selain itu, di ketentuan pembebasan bea masuk barang bawaan ini juga diberlakukan untuk PDRI barang kiriman jemaah haji, yang digunakan diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat.
"Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya," ucapnya.
Bagi jemaah haji khusus, kata Anggito, pembebasan bea diberikan hingga batas maksimal dengan nilai 2.500 dolar AS.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap beberapa sarana layanan kepabeanan ke Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mulai Kamis (12/6) dini hari ini, beberapa orang kloter jemaah haji dari Arab Saudi akan kembali ke Tanah Air, lalu ia menjamin seluruh pelayanan pendukung telah terjadi siap.
"Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah dalam beragam bandara, hingga pemberian sarana fiskal demi menjamin serangkaian kepulangan berjalan aman, lancar, lalu nyaman," katanya.
Anggito memaparkan bahwa pihaknya juga sudah ada meninjau X-ray (sinar-X) yang baru, face recognition (pengenalan wajah) yang tersebut baru.
"Hari ini baru diinstal kemudian telah dicobakan, tadi sudah ada kami coba face recognition, kemudian sudah ada punya manifest yang dimaksud secara langsung akan terdeteksi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa pihaknya bergerak terlibat pada pelaksanaan kedatangan jemaah haji yang dimaksud melalui bandara terbesar ke Negara Indonesia ini.
Kesiapan Bea Cukai di menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui peningkatan layanan diseluruh sektor kepabeanan yang mana terlaksana secara intensif, baik untuk pelaku menangani debarkasi.
"Baik untuk jamah haji yang melalui Bandara Soekarno-Hatta ini, barang bagasi dengan segera dibawa ke debarkasi Pondok Gede, kemudian untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput ke debarkasi, tak ada penyebutan di dalam bandara," tuturnya.
Menurut dia, Bea Cukai telah dilakukan menunjuk satuan tugas di dalam setiap debarkasi untuk meyakinkan langkah-langkah kedatangan berjalan sesuai dengan standar layanan.
Gatot menyatakan bahwa pihaknya juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang tersebut memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, juga tablet) dan juga barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.
Dikatakan pula bahwa seluruh pengawasan dilaksanakan secara selektif dengan alat bantu X-ray serta risk assessment untuk melakukan konfirmasi kelancaran tahapan tanpa mengabaikan aspek pengamanan.
"Sementara ini untuk yang dimaksud haji khusus tiada tiba dalam Terminal 2F, tetapi nanti ke Terminal 3," ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kemenkeu RI bebaskan bea masuk PDRI jemaah haji reguler