DKI Jakarta – Seorang pria berinisial A (50) tega membunuh istri kedua berinisial S (46) hingga tewas pada Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang, pada Kamis (29/5).
"Peristiwa itu dipicu akibat terdakwa merasa kesal terhadap individu yang terjebak yang dimaksud merupakan istri kedua rutin mengunjungi rumah lalu tempat kerjanya. Sehingga, terdakwa kerap bertengkar dengan istri pertamanya yang mana juga bekerja di tempat yang sama," kata Kapolres Metro Tangerang Daerah Perkotaan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada keterangannya yang mana diterima dalam Jakarta, Minggu.
Mayat individu yang terjebak pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang mana datang untuk menagih ongkos ojek yang digunakan belum dibayar korban. Namun, bukan ada jawaban ketika memanggil orang yang terdampar pada rumahnya.
"Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah penderita mencoba membantu. Karena bukan ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke pada dan juga menemukan individu yang terjebak di di kamar dengan sikap tidak ada menggunakan pakaian melawan semata-mata menggunakan rok," kata Zain.
Selanjutnya, para saksi segera melaporkan kejadian yang dimaksud ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Pusat Kota serta setelahnya diperiksa orang yang terdampar sudah ada di keadaan meninggal dunia.
"Petugas pun menggerakkan cepat menghubungi unit identifikasi dan juga jasad orang yang terdampar dibawa ke RSUD Wilayah Tangerang guna direalisasikan autopsi," kata Zain.
Kemudian personel melakukan melakukan olah TKP, mengakumulasi saksi-saksi lalu direalisasikan penyelidikan mendalam.
"Ditemukan fakta, terperiksa (suami korban) adalah penduduk yang tersebut dengan individu yang terjebak ketika kejadian," jelas Zain.
Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad orang yang terdampar terdapat luka memar pada bagian mulut serta hidung akibat kekerasan tumpul, dan juga asal-mula kematian penderita disebabkan mulainya pembuluh darah.
"Tersangka diamankan pasukan gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan juga Satreskrim Polres Metro Tangerang Perkotaan di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga penderita meninggal," ucap Zain.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan serta atau penganiayaan yang mana mengakibatkan nyawa pendatang meninggal bola dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini disadur dari Suami tega bunuh istri kedua di Tangerang karena kesal