Vadel bawa bukti ponsel terkait tindakan hukum persetubuhan anak Nikita Mirzani

Vadel bawa bukti ponsel terkait tindakan hukum persetubuhan anak Nikita Mirzani

Ibukota Indonesia – Vadel Badjideh menghadirkan barang bukti telepon seluler (ponsel) pada perkara dugaan aborsi juga persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan.

"Barang bukti cuma ponsel, identik banyak barang bukti," kata kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik terhadap wartawan di dalam Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan, Selasa.

Read More

Oya menyatakan ketika ini berkas perkara sudah ada lengkap pada tahap dua yakni penyerahan terdakwa serta barang bukti.

Nantinya, beliau melanjutkan, Vadel sudah mengaku telah terjadi bersiap untuk memberikan pernyataan di tahapan persidangan.

"Dia merencanakan, kalau nanti pada persidangan dipertemukan, beliau mau menyampaikan secara pribadi yang pasti hal baik pasti yang digunakan mau disampaikan," ucapnya.

Terlebih, keluarga Vadel turut menggalang persoalan hukum Vadel supaya dipermudah menuju persidangan demi mendapatkan kejelasan hak-hak hukumnya.

Vadel sudah pernah menjalani penjara ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan selama 100 hari melawan persoalan hukum tersebut.

Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan menetapkan Vadel Badjideh berubah menjadi terperiksa tindakan hukum dugaan aborsi lalu persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun juga paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

Artikel ini disadur dari Vadel bawa bukti ponsel terkait kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *