Ibukota – Aparat Kepolisian mengungkap sebuah tempat yang dimaksud digunakan untuk memproduksi beberapa oli palsu ke Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, RT 001/RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten.
"Diduga tempat yang disebutkan memproduksi oli palsu beraneka merek yang digunakan tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang digunakan ada," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur pada keterangannya pada Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (16/7), pihaknya mendapatkan informasi dari penduduk bahwa ke tempat kejadian perkara (TKP) terdapat tempat untuk memproduksi oli palsu bervariasi merek.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Pusat Kota datang ke TKP kemudian melaksanakan pemeriksaan juga pengecekan di tempat tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang disebutkan diamankan beberapa jumlah tersangka, yakni berinisial I (40) sebagai pemilik tempat tersebut, NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26) lalu SA (21).
"Untuk peran-peran terperiksa berbeda-beda mulai bagian produksi oli palsu lalu bagian yang dimaksud menempel stiker kemudian tutup oli palsu," katanya.
Dari pemeriksaan ke TKP diamankan beberapa jumlah barang bukti seperti 332 botol oli bermacam ukuran kemudian merek, 78 kardus oli beraneka ukuran lalu merek.
Selain itu 68 lembar stiker oli beragam ukuran lalu merek, 17 stempel kode kardus, 1.500 tutup segel oli berubah-ubah merek dan juga 5 lakban dus oli beraneka merek.
"Rencana aksi lanjut, yaitu melengkapi berkas penyidikan kemudian melakukan koordinasi dengan ahli dan juga JPU," kata Awaludin.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kasus produksi oli palsu di Kota Tangerang