Ibukota – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap persoalan hukum pembohongan media elektronik (online) yang dimaksud berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu penderita berinisial RY.
"Ada tiga tersangka, namun dua terperiksa yang berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) dan juga perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu dituduh pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus pada konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis.
Alvian menjelaskan para terperiksa ditangkap pada Kamis (30/1) dalam Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara.
Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun serta melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para dituduh menghubungi korban melalui aplikasi mobile instruksi singkat dengan dalih pembaruan lalu validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.
"Kronologis pembohongan yang disebutkan bermula pada waktu penderita dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun untuk pembaharuan data yang digunakan mengharuskan individu yang terjebak mengisi data account ke sebuah link APK. Jika tiada mengisi data, dana pensiun individu yang terjebak tak dapat dicairkan," katanya.
Selanjutnya oleh sebab itu orang yang terluka percaya, ia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, foto lalu video diri sendiri juga diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10 ribu.
"Setelah orang yang terluka mengisi semua data yang digunakan diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah dilakukan terjadi beberapa operasi pemindahan pada tabungan sebagian milik orang yang terdampar dengan total keseluruhan mencapai banyak jt rupiah," kata Alvian.
Para terdakwa melakukan penyalahgunaan yang disebutkan untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para dituduh untuk memenuhi keperluan ekonominya.
Para terdakwa dikenakan dengan banyak pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua melawan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Informasi Pribadi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sejumlah Rp10 miliar," ucap Alvian.
Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kasus penipuan online mengatasnamakan TASPEN