DKI Jakarta – Polda Metro Jaya telah terjadi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersatu asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Kamis.
"Tahap dua terdakwa NM kemudian IM berangkat sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada keterangannya pada Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel dan juga beberapa orang dokumen sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.
Sementara itu, Nikita Mirzani pada waktu ditemui bukan berkata apa-apa. Dia belaka menyebutkan kondisinya sehat dan juga siap untuk menghadapi persidangan.
Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.
"Penyidik melakukan komunikasi juga koordinasi disepakati untuk penyelenggaraan tahap dua, yang mana merupakan penyerahan terperiksa lalu barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui ke Jakarta, Selasa (3/6).
Ade Ary juga menyebutkan, situasi yang mana bersangkutan pada waktu ini di keadaan fit dan juga tidak ada dikerjakan perawatan ke rumah sakit.
"Kemarin hari Senin, jadi kami ungkapkan bahwa bukan dirawat, belaka dijalankan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya oleh sebab itu ada keluhan nyeri juga pemeriksaan telah selesai dikerjakan hari itu juga," katanya.
Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap orang yang terluka hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang disebutkan individu yang terjebak akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini disadur dari Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan