Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

DKI Jakarta – Terdakwa persoalan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare dalam Cilincing Tony Surjana dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang tersebut diselenggarakan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Utara, Kamis.

"Atas pemeriksaan saksi, ahli lalu barang bukti yang mana ada, kami menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo ketika membacakan tuntutannya.

Tuntutan yang dimaksud dilayangkannya itu, kata dia, tentu berdasarkan fakta yang digunakan terkuak selama persidangan yang mana diselenggarakan sejak April 2025.

Menurut dia, dari fakta persidangan ada beberapa hal yang dimaksud dianggap dapat bahkan telah lama merugikan pihak pelapor.

"Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dua tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar dan juga dengan segera pergi dari ruang sidang.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Ibukota Utara mulai menyelenggarakan sidang persoalan hukum pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4). Di pada perjalanannya, majelis hakim telah lama memintai penjelasan dari para saksi serta ahli.

Kasus ini telah dilaporkan pada tahun 2004 dengan terdakwa berhadapan dengan nama Tony Surjana.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan pernyataan palsu ke pada akta otentik mengenai sesuatu hal yang tersebut kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh khalayak lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya diketahui objek sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana juga Johny Surjana berada di wilayah Wilayah Bekasi dikarenakan terdapat pembaharuan wilayah administrasi.

Kemudian sertifikat yang disebutkan berubah juga masuk berubah jadi pada pada wilayah administrasi Kelurahan Rorotan lalu Kelurahan Sukapura Ibukota Indonesia Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut, Tony Surjana berinisiatif untuk mengubah blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Ibukota Indonesia Utara).

Selanjutnya, terdakwa Tony Surjana menanyakan untuk saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Ibukota Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru pada BPN Ibukota Utara.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, serta atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini disadur dari Terdakwa pemalsuan akta otentik dituntut dua tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *