DKI Jakarta – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) mengatur sidang keberatan (eksepsi) terkait persoalan hukum pemerasan dan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).
"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan telah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan kemudian saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh di sidang pembacaan dakwaan di dalam Jakarta, Selasa.
Hakim menegaskan penyelenggaraan sidang ini tiada transaksional sehingga tidak ada ada pengaruh dari siapapun.
Pihaknya memohonkan kerja identik untuk berbagai pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.
"Kalau ada pihak-pihak yang tersebut menjanjikan bahwa perkara ini sanggup dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga untuk kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun terhadap KPK, atau apapun yang tersebut saudara percaya," ucapnya.
Dia menambahkan beberapa bukti yang tersebut diajukan di persidangan berubah menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta lalu kebenaran.
"Kalau memang benar tiada bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.
Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap langkah-langkah persidangan telah sesuai aturan hukum yang dimaksud berlaku.
"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tak sesuai pesanan, tapi memang benar keadilan," ucap Nikita.
Adapun dakwaan yang dimaksud dibacakan JPU di persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait hasil yang tersebut dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.
Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada portal web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli