Ibukota – Perkumpulan Advokat Tanah Air (Peradi) Bersatu mengajukan permohonan Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat di menangani tindakan hukum tuduhan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami minta supaya kerja dari penyidik itu harus profesional, gerak cepat. Kenapa harus gerak cepat? Karena ini persoalan hukum ini sangat mempengaruhi rakyat umum, oleh dikarenakan itu tiada boleh terlalu lama," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Zevrijin menjelaskan pihaknya sebagai pelapor juga meminta-minta atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk meninggikan tindakan hukum ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jangan terlalu lama, dikarenakan kalau lama, berarti kita membiarkan oknum-oknum tertentu terus hanya merancang narasi-narasi yang penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah dan juga sebagainya," katanya.
Zevrijin juga menyebutkan perkara ini berjalan sedikit lamban nampaknya dikarenakan Polda Metro Jaya menggabungkan lima laporan polisi berubah menjadi satu.
"Jadi, lima laporan ini disatukan sehingga langkah-langkah pelaporan ulang untuk menulis kembali itu membutuhkan waktu yang digunakan cukup lama, ini yang tersebut sebetulnya sedikit memperlambat," jelasnya.
Sebelumnya, Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status persoalan hukum tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan berubah menjadi penyidikan.
"Saya akan mendesak penyidik pada sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan dalam Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Ade juga menjelaskan perkara ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di sana-sini oleh sebab itu justru memperkeruh suasana. Artinya semakin "berbola salju" yang dimaksud harusnya, ini sudah ada berjalan.
"Kalau memang sebenarnya ada klarifikasi, dalam pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, tidak tempatnya dalam mana-mana. Segera naik penyidikan, pasca itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang dimaksud paling penting," katanya.
Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang digunakan tergabung di Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah terjadi melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Ibukota Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi diminta gerak cepat tangani kasus ijazah palsu Jokowi