Kejati DKI: Berkas perkara tindakan hukum Nikita Mirzani sudah ada lengkap

Kejati DKI: Berkas perkara tindakan hukum Nikita Mirzani telah ada lengkap

Ibukota Indonesia – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara perkara dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap individu dokter berinisial RG yang dimaksud melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah terjadi lengkap atau P21.

"Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pada keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Senin.

Read More

Kendati demikian, pihaknya masih menanti Polda Metro Jaya mengutarakan dituduh serta barang bukti atau tahap dua.

"Belum ada tahap dua. Berita dari penyidik dituduh sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih pada tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

Hal yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan perkara Nikita Mirzani.

"Saat ini berkas perkara persoalan hukum artis NM, masih di penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan secara langsung P-21 juga dapat tahap 1 dan juga tahap 2," katanya ketika ditemui dalam Jakarta, Hari Jumat (16/5).

Reonald menambahkan, berkas perkara terkait tindakan hukum yang dimaksud telah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terhadap JPU pada 5 Mei 2025.

Polda Metro Jaya telah terjadi menunda penjara artis Nikita Mirzani lalu asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan perkara pemerasan serta pengancaman terhadap manusia dokter berinisial RG.

"Berdasarkan surat perpanjangan penangkapan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua dituduh dilanjutkan penangkapan selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi untuk wartawan pada Jakarta, hari terakhir pekan (2/5).

Artikel ini disadur dari Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *