DKI Jakarta – Nikita Mirzani siap menghadapi bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) pada sidang Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan terkait tindakan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman.
"Oh pasti dong, nanti kan beliau akan berhadapan dengan saya," kata Nikita terhadap wartawan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.
Nikita mengaku merahasiakan sebagian pernyataan yang digunakan akan disampaikan pada persidangan.
"Oh nanti rahasia," tambahnya.
Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu menyatakan siap memberikan keterang di sidang yang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat tersebut.
Nikita tiba di Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan diselenggarakan pukul 09.00 WIB.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah lama dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima penduduk menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan juga Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) telah lama dinyatakan lengkap atau P21 sehingga sanggup segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap orang yang terluka hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang disebutkan individu yang terjebak akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 lalu 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani siap hadapi Reza Gladys dalam sidang PN Jaksel