DKI Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani oleh sebab itu menyapa pengunjung selama sidang pada persoalan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).
"Jangan sampai surat dakwaan sudah ada dibacakan, terdakwa masih melakukan berinteraksi dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim di sidang pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Selasa.
Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa jadi seksama mendengarkan penyelenggaraan sidang pembacaan dakwaan yang mana berlangsung.
Diharapkan nanti terdakwa sanggup mengerti akan dan juga mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya dapat sejalan dengan kuasa hukum.
"Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.
Artis ternama itu tiba dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang digunakan tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima penduduk berubah jadi grup Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, lalu Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) telah dilakukan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga sanggup segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang dimaksud individu yang terjebak akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang