Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kendaraan roda empat berpelat dinas yang mana melintas di jalur Transjakarta kekal akan terkena tilang.
"Seperti yang dimaksud telah kerap saya jelaskan, pada waktu ini semua kendaraan yang mana melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ada tercapture juga itu telah otomatis STNK-nya terblokir," kata Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di keterangannya, Jumat.
Terkait mobil dinas yang mana terekam oleh ETLE melakukan pelanggaran, Komarudin menyebutkan pihaknya telah terjadi berkoordinasi dengan setiap-tiap instansi.
"Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri secara langsung ke Propam, kalau untuk TNI secara langsung ke Polisi Militer," katanya.
Komarudin menambahkan ETLE yang tersebut sedang dikembangkan adalah penegakan hukum berbasis teknologi yang tambahan untuk objektif juga berkeadilan.
"Jadi semua perilaku pengendara pasti ter-capture (tangkap)," katanya.
Ia juga menambahkan masih mendalami terkait waktu serta tempat kejadian yang disebutkan terjadi.
"Saya juga sudah ada ungkapkan untuk anggota saya, fokus mengatasi kemacetan, untuk pelanggaran itu tercapture oleh kamera, itu gak bisa saja ditawar lagi kalau kamera," kata Komarudin.
Sementara pada waktu dikonfirmasi masalah anggota kepolisian yang mana memberikan hormat terhadap mobil dinas yang dimaksud masuk jalur Transjakarta, Komarudin menyebutkan itu hal yang lumrah.
"Kalau personel memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang mana lumrah-lumrah semata ya," katanya.
Sebelumnya beredar sebuah video pada media sosial Instagram melalui akun @fakta.jakarta yang tersebut memperlihatkan mobil yang dimaksud melintas di dalam jalur Transjakarta.
"Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman yang disebutkan dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat ketika mobil itu melintas," tulis akun tersebut.
Artikel ini disadur dari Soal mobil dinas lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang