Ibukota Indonesia – Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap orang pria berinisial HB (31) yang melakukan penusukan terhadap orang pelajar setelahnya dimintai karcis parkir kendaraan.
"Pelaku menusuk individu yang terjebak dengan pisau lipat pasca terlibat cekcok ke area parkir," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di dalam Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kejadian penusukan terhadap orang yang terluka terjadi di dalam parkiran kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Ibukota Indonesia Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Akibatnya individu yang terjebak mengalami luka tusuk penting ke perut kiri yang mana menembus hingga usus.
Ia menjelaskan kejadian bermula pada waktu teman individu yang terjebak mengajukan permohonan karcis parkir, namun pelaku justru marah, serta memukul.
"Saat penderita datang membantu, pelaku dengan segera mengeluarkan pisau kemudian menusuk ke korban," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan pasca menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus dengan segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi, pelaku rutin berada ke wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan juga berhasil menangkap pelaku pada waktu sedang mengendarai kendaraan beroda dua motor.
"Kami menyita barang bukti sebagai satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang tersebut digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujarnya.
Firdaus menegaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juga Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Artikel ini disadur dari Pria di Jakpus tusuk pelajar setelah dimintai karcis parkir