Polisi usut tindakan hukum pembobolan toko kelontong ke Kebon Jeruk Jakbar

Polisi usut tindakan hukum pembobolan toko kelontong ke Kebon Jeruk Jakbar

Ibukota Indonesia – Kepolisian mengusut tindakan hukum pembobolan toko kelontong dalam Jalan Pesing Koneng RT 11/RW 02, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Ibukota Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha mengungkapkan pihaknya telah lama melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perkara pembobolan tersebut.

"Sampai ketika ini tadi dari pihak Polsek belum menerima laporan terkait hal tersebut. Namun regu Reskrim sedang melakukan cek TKP," kata Nur Aqsha melalui arahan singkat ke Jakarta, Senin.

Pemilik warung, Susi menyampaikan bahwa pelaku menggasak beberapa jumlah barang diantaranya rokok dengan beragam merek senilai hampir 100 bungkus hampir senilai 5 sampai 6 jutaan.

Pembobolan yang disebutkan diduga terbentuk pada di malam hari hari di mana warung sedang tutup.

Susi mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat mengejutkan lalu membuatnya merasa kehilangan.

"Saya tak percaya bahwa warung saya sanggup dibobol seperti ini. Rokok-rokok yang tersebut saya jual adalah barang yang tersebut paling laris di dalam warung saya, serta sekarang hampir 100 bungkus hilang," kata Susi.

Susi berharap bahwa pelaku dapat segera ditangkap juga diadili sesuai dengan hukum yang tersebut berlaku.

Ia juga mengimbau terhadap komunitas sekitar untuk lebih banyak waspada juga peduli terhadap keamanan lingkungan.

"Semoga pelaku dapat segera ditangkap serta warung saya dapat kembali berjalan normal seperti biasa," tambah Susi.

Dengan adanya kejadian ini, Susi berharap bahwa komunitas dapat lebih besar memperhatikan keamanan lalu keselamatan lingkungan sekitar.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam website web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi usut kasus pembobolan toko kelontong di Kebon Jeruk Jakbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *