Polisi ungkap persoalan hukum pencurian kendaraan beroda dua motor pekerja di Penjaringan

Polisi ungkap persoalan hukum pencurian kendaraan beroda dua motor pekerja di Penjaringan

Ibukota – Polsek Metro Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara mengungkap perkara pencurian sepeda gowes motor milik pekerja di depan Autospa Pluit Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, pada Awal Minggu (5/1).

“Saat kami mendapatkan laporan pencurian yang disebutkan secara langsung melakukan penyelidikan. Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada ke tempat Bahari Tanjung Priok,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya ke Jakarta, Jumat.

Read More

Ia mengungkapkan pada waktu singkat tim mendapatkan tempat pelaku sama-sama barang bukti satu unit kendaraan beroda dua motor milik individu yang terjebak pada sebuah indekos dalam kawasan Tanjung Priok.

“Pelaku berinisial GI (32) ditangkap beberapa jam setelahnya adanya pelaporan pasca melakukan penyelidikan kemudian olah tempat kejadian perkara juga memeriksa kamera CCTV,” kata dia.

Ia menyatakan pada waktu direalisasikan interogasi terhadap pelaku mengakui telah dilakukan melakukan aksi kejahatannya juga menjalankan aksi pidana dengan pelaku lain berinisial JP yang masih di pencarian

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan Ibukota Indonesia Utara kemudian untuk DPO masih kami buru,” kata dia

Petugas menyita barang bukti sebagai sepeda gowes motor hasil curian, kunci leter T serta kunci letter Y yang tersebut digunakan orang yang terdampar untuk mencuri.

Tersangka dapat dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya individu yang terjebak individu pria berinisial MIR (25) kehilangan kendaraan beroda dua motor usai memarkir ke posisi kejadian pada Hari Senin (5/1) siang sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban tak lama kemudian masuk ke tempat kerja serta meninggalkan motor pada keadaan terkunci. Setelah selesai bekerja, korban akan menggunakan motor dan juga sampai ke tempat kejadian parkiran motor miliknya telah raib.

“Korban ini melapor ke tenaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Penjaringan kemudian mengaku mengalami kerugian Rp25 juta,” kata dia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi ungkap kasus pencurian sepeda motor pekerja di Penjaringan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *