Polisi bongkar persoalan hukum penggelapan modus adopsi di dalam rumah sakit

Polisi bongkar persoalan hukum penggelapan modus adopsi dalam pada rumah sakit

DKI Jakarta – Kepolisian membongkar perkara pembohongan yang mana dilaksanakan oleh pribadi wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di dalam rumah sakit di dalam wilayah Ibukota Barat.

Pelaku AU ditangkap di mana hendak melancarkan aksi pembohongan untuk kesekian kalinya dalam sebuah rumah sakit di dalam kawasan Palmerah, DKI Jakarta Barat.

Menyangkut aksi pelaku, dua khalayak individu yang terjebak sudah ada melapor ke pihak kepolisian, yakni JH serta HI.

"Dari informasi yang digunakan kami peroleh pelaku sudah ada beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mana mengaku bisa jadi membantu tahapan adopsi bayi dengan cuma membayar biaya administrasi kemudian persalinan," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan pada Jakarta, Kamis.

Berdasarkan penjelasan individu yang terjebak JH, kejadian terbentuk pada Hari Sabtu (26/4) sekira pukul 13.40 Waktu Indonesia Barat pada Rumah Sakit pada kawasan Palmerah DKI Jakarta Barat.

"Pelaku memohon uang tunai sebesar Rp5,4 jt dengan dalih keperluan administrasi," ujar Eko.

Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir kemudian tidak ada pernah kembali, sementara orang yang terdampar mengantisipasi tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian mirip pada Mingguan (8/6) malam.

"Pelaku meminta-minta total Rp5 jt dengan alasan biaya persalinan kemudian pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan lalu informasi dari saksi-saksi termasuk tim keamanan rumah sakit, pelaku AU telah terjadi melakukan aksinya ke rumah sakit yang mana mirip banyaknya lima kali.

"Tapi ada dua orang yang terdampar yang digunakan melapor ke Polsek Palmerah," ujar dia.

Pelaku akhirnya ditangkap ketika sedang berada kembali di dalam rumah sakit yang identik dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada hari terakhir pekan (13/6).

"Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, serta dengan segera membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk serangkaian hukum lebih besar lanjut," kata Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang langkah pidana penipuan.

"Itu pokok karena (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun dikarenakan berulang-ulang dan juga sebagai mata pencaharian sanggup dikenakan lima tahun," ujar dia.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih lanjut waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tersebut tak melalui prosedur resmi.

"Kami juga apresiasi keberanian para korban di melapor sehingga pelaku bisa saja segera ditangkap," ujarnya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Polisi bongkar kasus penipuan modus adopsi di rumah sakit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *