DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera menindak pengemudi yang digunakan menerobos gerbang tol di kawasan Depok yang digunakan diduga berjalan pada Mulai Pekan (16/6).
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang disebutkan oleh sebab itu selain melanggar rambu kemudian lintas, perilaku yang dimaksud juga membahayakan pengguna jalan lainnya serta akan kami lakukan penindakan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Kamis.
Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang digunakan melakukan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya beredar sebuah video yang tersebut ditaruh oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco yang digunakan memperlihatkan sebuah mobil jenis minibus menerobos dua gerbang tol yaitu GT Cisalak 1 kemudian GT Cimanggis.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL berubah jadi merebak setelahnya terekam kamera dasbor (dashcam) tidaklah membayar tol," tulis akun tersebut.
Berdasarkan pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, pengendara yang disebutkan berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling sejumlah Rp500.000.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Polisi bakal tindak pengemudi yang terobos gerbang tol di Depok