Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang dimaksud menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya miliki perbedaan mendasar pada tugas, fungsi, kemudian wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional dan juga mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi penyelenggaraan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang digunakan berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang dimaksud lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang tersebut terdiri berhadapan dengan seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan kebijakan urusan politik dari DPR juga putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR lalu MPR
Perbedaan utama antara DPR lalu MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan delegasi rakyat dari partai urusan politik hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri berhadapan dengan seluruh anggota DPR juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah juga perwakilan daerah.
- Fungsi juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih tinggi menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah kemudian menetapkan UUD, dan juga melantik serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR mempunyai hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR kemudian MPR pada sistem demokrasi Negara Indonesia berperan penting pada merawat akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi serta Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR