Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya mempunyai perbedaan mendasar di tugas, fungsi, lalu wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang digunakan mewakili rakyat secara nasional kemudian memiliki kewenangan membentuk undang-undang sama-sama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN), juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, kemudian hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden untuk MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun, mewakili partai kebijakan pemerintah yang dimaksud lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang dimaksud terdiri melawan seluruh anggota DPR lalu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR miliki tugas utama menetapkan dan juga mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga miliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan langkah kebijakan pemerintah dari DPR kemudian putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang digunakan bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR serta MPR
Perbedaan utama antara DPR kemudian MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan duta rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri melawan seluruh anggota DPR juga seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan kebijakan pemerintah juga perwakilan daerah.
- Fungsi dan juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan juga pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih banyak menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah lalu menetapkan UUD, dan juga melantik dan juga memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR miliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden terhadap MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR kemudian memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR kemudian MPR pada sistem demokrasi Nusantara berperan penting pada menjaga akuntabilitas pemerintahan kemudian keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi kemudian Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR