Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani mengajukan permohonan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di dalam Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan perkara pemerasan dan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
"Kepada Bapak Presiden Republik Nusantara Bapak Prabowo yang digunakan terhormat tolong hukum dalam negara kita, di Tanah Air yang tersebut tercinta ini benar-benar diluruskan, tidak dengan pendekatan kekuasaan," kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita mengemukakan dengan adanya hukum yang lurus maka bukan perlu lagi memilih mana benar serta salah.
Terlebih, beliau mengkaji dirinya sudah menyelamatkan sejumlah penduduk dengan mengungkap komoditas dengan isi kosmetik berbahaya.
Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami menghadapi produk-produk yang disebutkan malah dirinya yang mana ditahan.
"JPU tidak ada dapat membuktikan komoditas tersebut, namun saya punya bukti yang digunakan akurat bahwa item itu berbahaya, tidak ada ber-BPOM ada jarum suntiknya serta tidaklah ada barcode-nya lalu tak terdaftar," ujarnya.
Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma serta Reza Gladys yang dimaksud terus menghubunginya.
"Padahal saya tiada pernah meminta-minta uang dia, ia yang tersebut memberikan uang itu cuma-cuma juga saya yang digunakan bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terbentuk seperti ini penahanan," ujarnya.
Terlebih, ia menyoroti Reza Gladys telah lama memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah empat kali terkait perkara pemerasan tersebut.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang mana dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan.
Berdasarkan informasi yang mana tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia