Ibukota – Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan permohonan Himpunan Kawasan Industri Tanah Air (HKI) untuk menimbulkan perhitungan kuantitatif terkait partisipasi kawasan bidang terhadap kegiatan ekonomi nasional.
Hal ini disebut penting agar dapat mempermudah Kemenperin dan juga pemangku kepentingan terkait di merumuskan Undang-Undang Kawasan Industri atau revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Kami pada tahapan revisi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Industri juga sudah ada disepakati Baleg DPR. Saya mengundang HKI untuk mendiskusikan dengan demi menguatkan kawasan industri,” kata Menperin di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI ke-9 di dalam Jakarta, Rabu.
“Kita kuantifikasi masalah kontribusi kawasan bidang terhadap perekonomian nasional, sehingga bisa jadi menciptakan regulasi komprehensif yang digunakan dapat menjadi jawaban dari keluhan dan juga tantangan yang ada,” ucapannya menambahkan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan regulasi yang digunakan komprehensif ini nantinya diharapkan dapat menggalang peningkatan atau pengembangan kawasan-kawasan lapangan usaha di dalam Indonesia.
Selain itu, ia juga menyoroti sebagian tantangan yang nantinya diharapkan mampu dicarikan solusi melalui regulasi baru ini.
“Kita harus duduk sama-sama pada rangka merumuskan atau mencari solusi terkait pengembangan kawasan sektor saat menghadapi berubah-ubah macam challenge,” kata Agus.
“Seperti dari perizinan, keperluan infrastruktur sektor kemudian pendukungnya, premanisme, kawasan sektor hijau, pengaplikasian energi baru juga terbarukan, hingga isu air yang dimaksud terus menerus muncul berubah jadi kesulitan klasik,” imbuhnya.
Menperin memverifikasi pihaknya sangat terbuka apabila HKI dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya miliki sebuah konsep, agar regulasi ini dapat terbentuk.
“Oleh sebab itu, nanti kita akan menghitung, menguantitatifkan berapa besar partisipasi dari kawasan lapangan usaha terhadap ekonomi nasional. Menurut saya (angkanya) besar sekali, dikarenakan partisipasi manufaktur semata kan hari ini sudah ada hampir 19 persen (kontribusinya terhadap PDB),” jelas dia.
“Saya yakin dengan terbitnya regulasi yang digunakan dapat mengatur secara baik, secara komprehensif, maka pengelolaan kawasan bidang Indonesia itu akan sanggup menjawab serta mengatur kewajiban-kewajiban dari sektor lain dari dalam di UU Kawasan Industri,” tambahnya.
Sebelumnya, Kemenperin dilaporkan berada dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri Manufaktur (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT), yang merupakan bagian dari upaya percepatan pengerjaan kemudian penyebaran sektor secara merata pada Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Menperin minta HKI buat perhitungan demi rumuskan UU Kawasan Industri