Jakarta – Pembatasan jabatan Polri di luar institusi berubah jadi salah satu hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengemukakan Presiden Prabowo Subianto setuju penting adanya pembatasan jabatan tersebut.
“Nah poin yang mana terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang tersebut dapat diduduki oleh Polri dalam luar bangunan kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti pada undang-undang TNI,” kata Jimly di dalam Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly mengungkapkan selama ini belum ada batasan mengenai kedudukan apa sekadar yang boleh diisi oleh anggota Polri ke luar institusi. Ia menjelaskan bahwa arahan Presiden yang disebutkan akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait pada bawah koordinasi Menteri Koordinator.
Regulasi yang digunakan mengatur pembatasan ini rencananya akan dituangkan baik di Peraturan pemerintahan (PP) maupun revisi undang-undang yang digunakan pada waktu ini berada dalam disiapkan.
“Jadi tidak ada seperti sekarang tiada ada batasan. Nah itu harus dimuat ke PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang tersebut bertanggung jawab dalam bawah koordinasi Pak Menko,” ujarnya.
Reformasi Lembaga Penegak Hukum serta Kehakiman
Jimly mengutarakan Prabowo memohonkan reformasi juga direalisasikan untuk lembaga lain. Dia menyatakan lembaga penegak hukum lain, termasuk lembaga kehakiman juga penting direalisasikan evaluasi.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang digunakan harus kita reformasi tidak cuma polisi, apalagi kita telah 25-27 tahun reformasi,” kata Jimly.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkapkan reformasi dimulai dari kepolisian.
“Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga penting reformasi, tidak belaka naik pendapatan tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu,” katanya.
Jimly juga mengatakan, Prabowo sudah memutuskan metode pengangkatan Kapolri berjalan seperti yang sudah ada ada, yakni diangkat presiden. Dia mengumumkan nama calon Kapolri akan diberikan Presiden ke DPR untuk mendapat penilaian dan juga persetujuan.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden menghadapi persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentaun undang-undang, itu bukanlah fit and proper test di dalam DPR. Tapi, disetujui atau bukan disetujui itu artinya right to concern dari DPR,” ujarnya. (eva/jbr)
Artikel ini disadur dari Jimly Ungkap Presiden Akan Atur Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi