Ini adalah syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

Hal ini adalah syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

Ibukota Indonesia – Para perwakilan rakyat yang mana duduk sebagai anggota DPR RI sedang berubah menjadi sorotan warga ke tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang mana mengambil bagian menyuarakan banyak poin tuntutan terhadap DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI.

Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, komunitas Tanah Air pada saat ini terlibat menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang institusi belajar para anggota komite yang mana duduk pada Senayan.

DPR RI periode 2024–2029 sendiri miliki 580 anggota yang dimaksud dipilih dari 80 tempat pemilihan ke Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai urusan politik yang dimaksud lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku sejenis dengan persyaratan untuk bermetamorfosis menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana ke atur di Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) UU pemilihan raya yang tersebut mengatur ketentuan persyaratan untuk berubah menjadi anggota DPR RI:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Nusantara (WNI) kemudian harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang dimaksud sederajat;
f. Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan tindakan pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka juga jujur mengemukakan terhadap masyarakat bahwa yang tersebut bersangkutan mantan terpidana;
h. Seimbang jasmani, rohani, juga bebas penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, delegasi kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, majelis pengawas juga karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang tersebut anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang digunakan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tersebut tiada dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk bukan berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tiada melakukan pekerjaan penyedia barang kemudian jasa yang berhubungan dengan keuangan negara juga pekerjaan lain yang mana dapat memunculkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, kemudian hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, juga DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, komite pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai urusan politik partisipan pemilu;
o. Dicalonkan semata-mata pada 1 (satu) lembaga perwakilan;
p. Dicalonkan hanya saja pada 1 (satu) area pemilihan (Dapil).

Selain itu, detail teknis persyaratan untuk berubah jadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih tinggi lanjut pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pada setiap periode pemilu.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Nusantara (WNI) lalu harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih lanjut terhitung sejak penetapan daftar calon masih (DCT);
b. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis di bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang mana sederajat;
f. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, lalu Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindakan pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang dimaksud melakukan aksi pidana kealpaan lalu tindakan pidana urusan politik di pengertian suatu perbuatan yang dimaksud dinyatakan sebagai langkah pidana di hukum positif hanya saja oleh sebab itu pelakunya mempunyai pandangan kebijakan pemerintah yang tersebut berbeda dengan rezim yang tersebut sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah lama melintasi jangka waktu 5 (lima) tahun pasca mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap lalu secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, serta bukanlah sebagai pelaku kejahatan yang tersebut berulang-ulang;
h. Optimal jasmani, rohani, kemudian bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, delegasi kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, badan pengawas kemudian karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan bidang usaha milik daerah, atau badan lain yang dimaksud anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang mana dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidaklah dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk bukan berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tiada melakukan pekerjaan penyedia barang juga jasa yang digunakan berhubungan dengan keuangan negara juga pekerjaan lain yang dapat memunculkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, lalu hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tiada merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, badan pengawas dan/atau karyawan pada badan bisnis milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, juga badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai urusan politik kontestan pemilu;
o. Dicalonkan belaka di dalam 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. Dicalonkan semata-mata di 1 (satu) Dapil.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *