DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah jadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf dengan syarat Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak ada muncul pemusatan kekuasaan pada satu lembaga kemudian menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan mempunyai fungsi dan juga kewenangan yang tersebut berbeda namun saling berkaitan pada penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas menjalankan undang-undang juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang dimaksud tergabung di kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri melawan presiden juga para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan juga militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara kemudian melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) serta membahasnya sama-sama DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan kemudian keamanan nasional melalui TNI kemudian Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan juga perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang mana dianut Indonesia, Presiden miliki peran sentral pada kekuasaan eksekutif, namun permanen di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif lalu yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas membuat, membahas, dan juga mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri berhadapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara serta menyebabkan undang-undang, diantaranya dalam dalamnya hak inisiatif lalu hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum juga kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan pada hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif lalu memiliki tempat setara di penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum dan juga konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang mana menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen kemudian bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif ke Nusantara dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) lalu Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA mempunyai wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bidang usaha negara, kemudian peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, kemudian lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK memiliki peran strategis di menyimpan supremasi konstitusi kemudian demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan kebijakan berhadapan dengan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang tersebut demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, dan juga yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang serta saling mengawasi agar tidaklah berjalan penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia