Enam unit mobil rental digadai tanpa izin di dalam Bekasi

Enam unit mobil rental digadai tanpa izin dalam pada Bekasi

DKI Jakarta – Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa hingga menyebabkan pelaku bisnis rental ke Bojong Rawalumbu, Pusat Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Pelaku penggelapan berinisial MNE lalu SEM pun pada masa kini sudah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Read More

"SEM diamankan dalam Jalan Blumbang, Jaksel pada hari terakhir pekan (2/5). MNE diamankan ke Bojong Menteng, Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Perkotaan AKBP Binsar Hatorangan di keterangannya yang tersebut diterima ke Jakarta, Sabtu.

Binsar mengumumkan kedua pelaku awalnya mengaku terhadap pihak rental sedang menjalankan bidang usaha kemudian membutuhkan kendaraan operasional.

Saat itu, salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban antara lain tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, juga satu unit Alphard. Sedangkan, SEM mencari warga yang mau menerima gadai.

"Setelah unit-unit yang disebutkan digadaikan terhadap pemukim lain tanpa izin kemudian tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai yang disebutkan digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ujar dia.

Mobil-mobil itu digadaikan dengan biaya bervariasi, mulai Rp50 jt hingga Rp150 jt per unit. Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.

Adapun di perkara tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti sebagai surat keterang leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.

Kedua pelaku MNE serta SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang kecurangan dan juga penggelapan.

‎"Kami sudah ada menahan kedua tersangka, lalu masih mencari barang bukti lain di perkara ini," kata Binsar.

Artikel ini disadur dari Enam unit mobil rental digadai tanpa izin di Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *