Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria dalam Jakbar nekat operasikan judol

Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

Ibukota Indonesia – Dua pemuda berinisial NA (27) juga Rl (25) ke DKI Jakarta Barat belajar "coding" secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA hingga dapat menghasilkan dan juga mengoperasikan laman judi online (judol).

"Untuk pelaku, sudah ada kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, setelah itu NA lulusan SMA. Sementara yang dimaksud kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari 'coding'," kata Kapolres Metro Ibukota Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis.

Read More

Keduanya pun berhasil ditangkap pada waktu berada dalam mengoperasikan website judi online pada sebuah ruko di dalam wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Ibukota Indonesia Barat, pada Rabu (17/9) malam.

Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan kegiatan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan arahan "spam" berisi penawaran web judi ke bervariasi nomor acak melalui program Telegram.

"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77," kata Twedi.

Dalam praktiknya, NA berlaku sebagai pemilik platform sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan juga admin.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah ada mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 jt per hari,” ungkap Twedi.

Uang hasil judi yang dimaksud ditampung melalui account bank, tak lama kemudian dialihkan ke program dompet digital. "Mereka melakukannya menghadapi dasar keinginan pribadi juga ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang tersebut membantu," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, tindakan hukum ini terbongkar melalui patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP dalam Rawa Lele atau ke Kalideres, merek mempunyai server sendiri," tuturnya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah lama menyembunyikan database aktivitas ilegal merek di dunia digital.

"Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri yang disebutkan telah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah ada kosong. Jadi biar tidak ada terlacak atau untuk mengelabui tim Kepolisian," kata Arfan.

Adapun keuntungan yang tersebut didapat dari bidang usaha gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, juga Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence ke portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *