Apa arti pemakzulan? Ini adalah pengertian dan juga penerapannya ke Indonesia

Apa arti pemakzulan? Hal ini adalah pengertian juga juga penerapannya ke Indonesia

Ibukota – Istilah pemakzulan kerap muncul pada perbincangan politik, khususnya pada saat muncul persoalan kritis di kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.

Namun, apakah pengertian sebenarnya dari pemakzulan? Dan terhadap siapa pemakzulan ini diterapkan? Dengan menyadari secara lebih banyak jelas makna dari pemakzulan, masyarakat diharapkan dapat merespons perkembangan kebijakan pemerintah dengan cara yang lebih banyak bijak serta kritis.

Read More

Untuk memberikan pandangan yang digunakan menyeluruh, berikut ini penjelasan mengenai pengertian pemakzulan dan juga siapa semata yang dimaksud dapat dikenai rute ini, sebagaimana dihimpun dari berubah-ubah sumber.

Pengertian kata pemakzulan

Dalam Kamus Besar Bahasa Negara Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai status ke mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata ini, muncul bentuk turunan seperti memakzulkan dan juga pemakzulan.

Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya di konteks kerajaan.

Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan pada menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Berdasarkan pengertian itu, pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.

Untuk aturan mengenai pemakzulan sebenarnya sudah ada diatur pada Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja, konstitusi tidaklah secara eksplisit mengumumkan kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang serupa.

Pemakzulan hanya saja dapat diterapkan pada presiden atau delegasi presiden yang dimaksud telah menjabat

Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya saja bisa saja dijalankan terhadap presiden dan juga perwakilan presiden yang mana sudah secara resmi menjalankan tugasnya.

Dengan kata lain, seseorang yang mana baru terpilih sebagai presiden atau duta presiden, namun belum dilantik, tidaklah dapat dikenai serangkaian pemakzulan. Adapun serangkaian pemakzulan ke Nusantara diatur dengan mekanisme tertentu, yang dimulai dari:

• Penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
• Dan diakhiri dengan pengambilan tindakan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah tahapan yang mampu dijalankan secara sembarangan atau berhadapan dengan dasar ketidaksukaan semata. Setiap tahapannya memerlukan bukti yang tersebut kuat, serangkaian hukum yang dimaksud adil, dan juga pertimbangan konstitusional yang dimaksud ketat.

Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan kemudian menegaskan bahwa pemberhentian pribadi presiden atau perwakilan presiden benar-benar direalisasikan menghadapi dasar pelanggaran serius, bukanlah lantaran tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan kelompok tertentu.

Artikel ini disadur dari Apa arti pemakzulan? Ini pengertian dan penerapannya di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *