Apa alasan presiden bisa jadi dimakzulkan? Hal ini penjelasan sesuai UUD 1945

Apa alasan presiden mampu jadi dimakzulkan? Hal ini penjelasan sesuai UUD 1945

Ibukota Indonesia – Pemakzulan bukanlah sekadar isu kebijakan pemerintah yang mana mencuat ketika terbentuk gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang mana diatur secara tegas pada konstitusi.

Presiden lalu duta presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan pidana berat lainnya.

Read More

Namun, pemakzulan tidak ada sanggup dilaksanakan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang tersebut harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di dalam DPR hingga langkah akhir di MPR.

Untuk mengenali lebih lanjut sangat jauh apa semata alasan presiden juga delegasi presiden dapat dimakzulkan simak uraian lengkapnya berikut ini, yang dihimpun dari platform hukum online kemudian beragam sumber lainnya.

Alasan presiden atau delegasi presiden dapat dimakzulkan

Pemakzulan terhadap presiden atau perwakilan presiden diatur secara tegas pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau perwakilan presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghadapi usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak ada lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Adapun pelanggaran yang tersebut dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, maupun tindakan yang digunakan dianggap tercela.

Selain itu, orang presiden atau delegasi presiden juga bisa jadi dimakzulkan apabila terbukti sudah ada tak memenuhi ketentuan yang tersebut disyaratkan untuk menjabat. Hamdan Zoelva pada bukunya Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang berubah menjadi dasar pemakzulan, yaitu:

1. Melanggar hukum, yang meliputi:

• Tindakan pengkhianatan terhadap negara
• Terbukti penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi atau korupsi
• Terbukti melakukan penyuapan
• Kejahatan berat lainnya
• Serta perilaku yang tersebut dianggap tercela.

2. Tidak lagi memenuhi asal sebagai presiden atau delegasi presiden sebagaimana diatur pada konstitusi.

Dari di lokasi ini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah tahapan yang dimaksud ringan, melainkan langkah konstitusional yang digunakan cuma dapat dijalankan jikalau sudah pernah terpenuhi syarat-syarat hukum lalu prosedur yang tersebut ketat.

Maka dari itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang dimaksud kuat lalu melalui tahapan-tahapan formal yang mana ditetapkan pada konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang tersebut jelas, pemakzulan dapat berubah berubah menjadi alat urusan politik yang mana disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.

Artikel ini disadur dari Apa alasan presiden bisa dimakzulkan? Ini penjelasan sesuai UUD 1945

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *