Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, lalu yudikatif ke Indonesi

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, tak lama kemudian yudikatif ke Indonesi

DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang digunakan dikemukakan oleh filsuf selama Prancis, Montesquieu, pada bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tak terbentuk pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan juga menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Read More

Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan memiliki fungsi kemudian kewenangan yang digunakan berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai per individu lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertugas menjalankan undang-undang kemudian menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang dimaksud tergabung pada kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif di arti sempit terdiri melawan presiden dan juga para menteri. Namun pada arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara lalu melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan juga membahasnya dengan DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan serta keamanan nasional melalui TNI serta Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, kemudian rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri serta perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang mana dianut Indonesia, Presiden memiliki peran sentral pada kekuasaan eksekutif, namun tetap pada koridor pengawasan oleh lembaga legislatif kemudian yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang mana bertugas membuat, membahas, lalu mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif mempunyai dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara kemudian memproduksi undang-undang, termasuk pada dalamnya hak inisiatif juga hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan juga kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif dan juga memiliki sikap setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum lalu konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum dan juga keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif pada Negara Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) juga Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA miliki wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan ke bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bisnis negara, kemudian peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, lalu lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK memiliki peran strategis di menyimpan supremasi konstitusi dan juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan tindakan berhadapan dengan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama di menjalankan roda pemerintahan yang tersebut demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, dan juga yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang lalu saling mengawasi agar tidaklah terbentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *