Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mengatur lalu membatasi impor ubi kayu lalu barang turunannya dan juga etanol pada hari terakhir pekan (19/9/2025). Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut arahan Presiden untuk menyimpan ketersediaan komponen baku industri, melindungi petani pada negeri, juga menjamin pasokan strategis.
“Penerbitan kedua Permendag ini direalisasikan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga keinginan industri, melindungi petani di negeri, sekaligus mempertahankan kepastian pasokan unsur baku strategis nasional,” ujar Budi Santoso lewat informasi resmi dikutipkan CNBC Indonesia, Hari Sabtu (20/9/2025).
Kedua permendag yang disebutkan adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Impor Barang Pertanian juga Peternakan. Permendag ini mengatur impor ubi kayu lalu hasil turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan melawan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, kemudian Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini akan berlaku di kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Aturan Baru Impor Ubi Kayu
Budi Santoso menjelaskan, salah satu pokok pengaturan di Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong lalu hasil turunannya seperti tepung tapioka.
“Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya saja dapat diberikan untuk importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Adapun persyaratan impor yang disebutkan berbentuk Rekomendasi Teknis dari Kementerian Manufaktur atau Neraca Komoditas (NK) jikalau telah dilakukan tersedia dan juga pengawasan diwujudkan ke pabean (border),” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, Kemendag menggalakkan ubi kayu/singkong lalu item turunannya agar masuk ke di neraca komoditas ke depannya.
“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan permintaan nasional, kapasitas produksi di negeri, lalu kemungkinan kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan sektor terpenuhi dan juga pemeliharaan terhadap petani singkong juga terjaga,” urainya.
Aturan Etanol
Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons usulan bermacam kementerian lalu asosiasi agar sebagian komoditas komponen bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).
Menurut Budi, langkah ini diambil untuk mempertahankan stabilitas harga jual molases (tetes tebu) yang mana menjadi material baku utama sektor etanol. Langkah ini juga untuk melindungi pendapatan petani tebu juga keberlangsungan lapangan usaha gula nasional. Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan inisiatif pemerintah pada percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, dan juga pengembangan sektor ekonomi hijau.
Ia mengatakan, semula etanol bebas diimpor, sekarang dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya.
“Tujuannya, agar tak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan bukan merugikan petani tebu yang dimaksud selama ini memasok unsur baku,” terang Budi.
Budi menambahkan, Permendag 32/2025 juga mengakomodasi permintaan bidang farmasi, obat tradisional, kosmetik, kemudian pangan olahan terkait unsur berbahaya (B2).
Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya saja dapat disalurkan ke pengguna akhir pada luar sektor tersebut. Permendag 32/2025 memungkinkan IT-B2, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan substansi berbahaya untuk sektorsektor tertentu.
Ia pun menegaskan, prasyarat utamanya adalah rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat lalu makanan, pada hal ini Badan Pengawas Penyelesaian kemudian Makanan (BPOM). Rekomendasi yang dimaksud wajib dipenuhi apabila material berbahaya akan digunakan untuk permintaan sektor farmasi, lapangan usaha obat tradisional, lapangan usaha kosmetik, maupun bidang pangan olahan lalu Bahan Tambahan Pangan (BTP).
“Dengan Permendag ini, pemerintah meyakinkan bahwa distribusi komponen berbahaya terus terkendali, namun pada ketika yang digunakan sebanding memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar terus memperoleh pasokan unsur baku yang mana dibutuhkan secara aman, legal, kemudian sesuai ketentuan,” imbuh Budi.
Dirinya juga kembali menegaskan, kedua Permendag ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan keinginan lapangan usaha dengan pemeliharaan petani lalu kepentingan nasional.
“Kami ingin menjamin kebijakan impor tak merugikan petani lalu lapangan usaha di negeri. Di sisi lain, bidang farmasi juga kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan substansi baku. Kedua Permendag ini berubah menjadi solusi agar kebijakan impor terus selektif, transparan, serta menggalang kemandirian sektor ekonomi nasional sesuai arahan Presiden,” pungkas Budi Santoso.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Punya Harta Karun Baru-Bisa Tekan Impor BBM, Tapi Terhambat Cukai!
Artikel ini disadur dari Mendag Terbitkan Aturan Baru, Batasi Impor Singkong, Tapioka dan Etanol