Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di dalam PN Jaksel

Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di pada PN Jaksel

Ibukota Indonesia – Terdakwa Nikita Mirzani mengunjungi sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa, pada perkara dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter inisial RGP.

"Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Read More

Wanita yang dimaksud sedang diborgol itu memaparkan pihaknya siap memberikan pernyataan terkait persoalan hukum yang disebutkan pada persidangan.

Dia mengaku sang anak, Laura Meizani atau Lolly sudah pernah memberikan semangat untuknya pada menjalani sidang.

"Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang mana terbaik," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kegiatannya selama ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

"Aku dirawat identik ibu-ibu personel rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga," tambahnya.

Artis ternama itu tiba pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

Berdasarkan informasi yang digunakan tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima warga menjadi grup Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, juga Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) telah terjadi dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang disebutkan penderita akhirnya melaporkan Nikita Mirzani juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *