Ibukota Indonesia – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyimpulkan penetapan sebagai terperiksa terhadap pelaku kericuhan di depan bangunan DPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.
"Kami mengkaji Kepolisian terlalu terburu-buru lalu berbagai menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidaklah adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus ketika ditemui pada Jakarta, Rabu.
Andrie juga menyebutkan proses hukum yang digunakan pada waktu ini direalisasikan adalah bentuk represif dari aparat negara terhadap hak warga yang tersebut menyuarakan pendapat dalam muka umum pada aksi peringatan keras Hari Buruh Internasional kemarin.
"Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana serangkaian hukum begitu sangat dipaksakan kemudian digunakan untuk meredam kata-kata kritis warga," ucapnya.
Selanjutnya Andrie juga menyimpulkan apa yang dimaksud dialami oleh para orang yang terluka yang ditetapkan sebagai terperiksa itu banyak mengalami tindakan kekerasan.
Ia juga menyebutkan tindakan hukum ini seharusnya dihentikan akibat menurutnya alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan terperiksa bagi para korban kurang mencukupi.
"Artinya, upaya kami meminta-minta agar perkara ini dihentikan, di-SP3, bukanlah tanpa alasan, ada beberapa hal yang mana dilanggar, salah satunya juga prinsip-prinsip HAM yang tersebut semestinya jadi jaminan pada setiap serangkaian hak bagi warga negara," kata Andrie.
Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terdakwa perkara kericuhan yang digunakan muncul di dalam depan binaan DPR/MPR RI pada peringatan tegas hari Buruh Internasional (May Day).
"Hari ini tujuh penduduk terperiksa yang dipanggil itu sudah ada hadir. Proses pemeriksaan terperiksa ketika ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Selasa (2/6).
Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang disebutkan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan juga DSP.
"Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya
Sementara itu tujuh terperiksa lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).
"Untuk tujuh terdakwa lainnya, penyidik sudah menjadwalkan untuk diwujudkan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.
Artikel ini disadur dari TAUD menilai penetapan tersangka pelaku ricuh hari buruh terburu-buru