Sopir pada Jakbar pakai uang majikan sebesar Rp600 jt untuk judol

Sopir pada Jakbar pakai uang majikan sebesar Rp600 jt untuk judol

Ibukota Indonesia – Seorang sopir berinisial A menggunakan uang yang tersebut dicuri dari majikannya sebesar Rp600 jt di dalam Grogol Petamburan, Ibukota Barat, untuk judi online (judol).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa ternyata pelaku sudah ada kecanduan judi online selama bertahun-tahun.

Read More

“Sekitar Rp500 jt dipakai untuk deposit judi online, Rp50 jt untuk operasional (saat kabur), lalu Rp40 jt uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex terhadap wartawan di dalam Jakarta, Jumat.

Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku secara berkala berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga mampu digunakan untuk judi online.

"Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang yang disebutkan lalu memasukkannya ke pada dana untuk dalam top-up berubah menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol," kata Alex.

Adapun pencurian bermula pada Hari Senin (24/11) sewaktu individu yang terjebak menitipkan kunci kamar terhadap pelaku lantaran harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku mengamati uang tunai senilai Rp600 jt pada kamar tersebut.

“Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat mengamati kesempatan, pelaku dengan segera menyebabkan kabur uang tersebut,” ujarnya.

Korban yang tersebut adalah sahabat pelaku mulai curiga ketika pelaku tiada menjemputnya seperti biasa. "Kemudian orang yang terdampar pulang juga kaget ternyata uangnya sudah ada bukan ada," kata Alex.

Pelaku pun berhasil diringkus setelahnya Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Hari Jumat (28/11).

"Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap juga dibawa ke Ibukota Indonesia pada Selasa (29/11)," ujar Alexander.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Sopir di Jakbar pakai uang majikan sebesar Rp600 juta untuk judol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *