Ibukota Indonesia – Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan serta kebanggaan bangsa Indonesia, mempunyai akar sejarah panjang yang dimaksud sudah pernah tumbuh sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Warna merah kemudian putih telah terjadi digunakan pada beragam lambang kemudian panji kebesaran kerajaan, seperti Majapahit lalu Kediri, yang dimaksud mencerminkan nilai keberanian juga kesucian.
Seiring perjalanan waktu, Merah Putih kemudian diangkat bermetamorfosis menjadi lambang perjuangan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa. Setelah Nusantara merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana sejarah lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejarah awal dan juga akar budaya
Penggunaan warna merah lalu putih ke Tanah Air bukanlah hal yang digunakan baru. Kedua warna ini sudah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan juga semakin populer ketika berubah jadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kombinasi warna yang disebutkan telah lama melekat di budaya kemudian simbol-simbol kekuasaan pada Nusantara.
Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian. Dalam mitologi Austronesia, kedua warna ini juga merepresentasikan unsur bumi kemudian langit, yang tersebut menunjukkan keseimbangan antara kekuatan fisik dan juga spiritual di hidup warga tradisional.
Selain pada budaya dan juga kerajaan, bendera mirip juga digunakan oleh tokoh-tokoh perjuangan, seperti Pangeran Diponegoro, di bertarung dengan penjajahan Belanda. Merah putih telah terjadi berubah menjadi simbol identitas serta semangat perjuangan rakyat Nusantara sangat sebelum Nusantara merdeka.
Sebagai simbol perlawanan nasionalis
Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme yang meningkat di kalangan pelajar dan juga tokoh-tokoh pergerakan mulai mengangkat bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan. Dalam berubah-ubah kegiatan pergerakan, bendera ini dikibarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan juga penegasan jati diri bangsa yang mana sedang bangkit berperang melawan penindasan kolonial.
Puncak penyelenggaraan simbol Merah Putih muncul pada Kongres Pemuda 1928. Dalam peluang bersejarah tersebut, bendera Merah Putih berubah menjadi bagian penting dari ikrar Sumpah Pemuda yang dimaksud menegaskan tekad untuk bersatu pada satu tanah air, satu bangsa, serta satu bahasa: Indonesia.
Pengesahan juga pengibaran pertama
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, pada 7 September 1944, Jepun memberi sinyal bahwa Nusantara akan dimerdekakan. Sebagai langkah awal, sebuah panitia bendera kebangsaan dibentuk pada 12 September 1944 untuk menentukan desain serta ukuran bendera nasional. Panitia ini dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara serta beranggotakan tokoh-tokoh penting seperti Moh. Yamin, Soepomo, serta lainnya.
Fatmawati, istri Presiden Soekarno, kemudian menjahit Bendera Pusaka dari kain katun Negeri Sakura berukuran sekitar 2,7×2 meter. Bendera inilah yang tersebut pertama kali dikibarkan ketika Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 ke Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Pengibaran direalisasikan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, serta SK Trimurti, diiringi nyanyian lagu kebangsaan oleh rakyat yang berkumpul.
Makna simbol juga filosofi warna
Dalam bermacam penafsiran, warna merah melambangkan keberanian, darah perjuangan, lalu kekuatan rakyat. Sementara itu, putih mencerminkan kesucian, niat luhur, juga kedamaian yang tersebut berubah menjadi dasar perjuangan bangsa Tanah Air di meraih kemerdekaan.
Selain makna universal, merah dan juga putih juga memiliki arti mendalam pada tradisi lokal. Dalam budaya Jawa, keduanya melambangkan gula merah lalu nasi putih sebagai simbol keseimbangan hidup. Dalam budaya Austronesia, merah-putih melambangkan pasangan simbolik seperti lelaki dan juga perempuan, dan juga langit juga bumi.
Status resmi serta kontroversi internasional
Menurut konstitusi Indonesia, nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih. Nama ini juga dikenal dengan sebutan Merah Putih atau Sang Dwiwarna. Penamaan yang disebutkan ditegaskan pada Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 juga diatur lebih lanjut lanjut di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lalu Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.
Pada tahun 1952, Kerajaan Monako sempat mengajukan keberatan akibat merasa miliki bendera dengan desain serupa. Namun, Indonesia menolak untuk mengganti desain bendera akibat merah-putih telah dilakukan berubah jadi simbol kebangsaan sejak era Majapahit dan juga telah lama ditegaskan pada konstitusi sebagai identitas nasional yang mana tiada dapat diganggu gugat.
Kini, Bendera Pusaka asli yang digunakan dijahit Fatmawati disimpan lalu dirawat ke Istana Merdeka. Sementara itu, duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus di upacara kenegaraan ke Istana Negara, dan juga pada seluruh penjuru tanah air sebagai lambang persatuan juga penghormatan melawan jasa para pahlawan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Sejarah Sang Saka Merah Putih: Dari era Majapahit hingga Merdeka