Sejarah lalu fakta Pulau Nusakambangan, rumah para narapidana berat

Sejarah berikutnya fakta Pulau Nusakambangan, rumah para narapidana berat

Ibukota – Pulau Nusakambangan dikenal sebagai salah satu wilayah tahanan paling misterius sekaligus sarat sejarah dalam Indonesia.

Terletak di pesisir selatan Jawa Tengah, pulau ini menjadi kedudukan beberapa lembaga pemasyarakatan yang mana menampung narapidana dengan kasus-kasus berat.

Read More

Jika Amerika Serikat miliki Alcatraz, maka Tanah Air mempunyai Nusakambangan—pulau yang dijuluki “Pulau Penjara” sebab tingkat keamanannya yang dimaksud sangat ketat dan juga suasananya yang dimaksud penuh emosi misteri.

Lokasi Pulau Nusakambangan

Pulau Nusakambangan berada pada wilayah Kelurahan Tambakreja, Wilayah Cilacap, Jawa Tengah, dengan luas mencapai sekitar 121.000 hektare.

Pulau ini dikelilingi hutan tropis lebat kemudian Laut Selatan yang dimaksud dikenal memiliki ombak besar. Kondisi geografis yang dimaksud menjadi kedudukan ideal bagi lembaga pemasyarakatan dengan sistem pengamanan berlapis.

Akses menuju pulau ini juga sangat terbatas. Satu-satunya jalur resmi adalah penyeberangan dari Pelabuhan Wijayapura pada Cilacap menuju Pelabuhan Sodong dalam Nusakambangan menggunakan kapal milik Kementerian Hukum juga HAM.

Penyeberangan itu belaka diperuntukkan bagi personel pemasyarakatan, pegawai lapas, keluarga penghuni lapas, juga pemindahan narapidana. Warga umum tidak ada dapat masuk tanpa izin khusus dari pihak berwenang.

Dengan sistem keamanan berlapis dan juga letak yang terisolasi, para narapidana yang digunakan ditempatkan ke sana nyaris tidak ada miliki potensi untuk melarikan diri.

Sejarah bermetamorfosis menjadi pulau penjara

Nusakambangan telah terjadi digunakan sebagai tempat pemidanaan sejak masa kolonial Belanda. Sebelumnya, tempat ini ditetapkan oleh pendatang Belanda sebagai monumen alam dikarenakan nilai alamnya yang tersebut tinggi.

Pada 1905, pemerintah Hindia Belanda mengubah penetapan pulau ini berubah menjadi kawasan terlarang lalu area pengasingan bagi pelaku kejahatan berat.

Tiga tahun kemudian, dibangun Lapas Permisan yang tersebut berubah menjadi lembaga pemasyarakatan pertama di pulau tersebut.

Pada tahun 1920-an, pemerintah kolonial memperluas kompleks pemasyarakatan dengan mendirikan beberapa lapas baru, seperti Lapas Batu pada 1925 juga Lapas Besi pada 1929.

Saat Negara Indonesia dinyatakan merdeka, keberadaan Nusakambangan pun permanen dipertahankan sebagai tempat pembinaan narapidana yang digunakan berisiko tinggi.

Tahun 1950, pemerintah mendirikan Lapas Kembang Kuning, dihadiri oleh kebijakan tahun 1983 yang digunakan menetapkan Nusakambangan sebagai lokasi khusus bagi narapidana yang mana sulit dibina di lapas lain.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pulau ini juga digunakan untuk menahan para tahanan politik, diantaranya mereka itu yang tersebut terlibat di pergerakan Partai Komunis Tanah Air (PKI).

Kini, keberadaan Nusakambangan diatur pada Peraturan Menteri Hukum juga HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, yang mana menjelaskan fungsinya sebagai pusat pembinaan narapidana dalam Indonesia.

Klasifikasi lapas dalam Nusakambangan

Pulau Nusakambangan mempunyai 12 lembaga pemasyarakatan dengan empat kategori tingkat keamanan, yakni:

  • Super Maximum Security: Lapas Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, kemudian Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
  • Maximum Security: Lapas Besi, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas Gladakan, lalu Lapas Ngaseman.
  • Medium Security: Lapas Permisan, Lapas Kembang Kuning, juga Lapas Kumbang.
  • Minimum Security: Lapas Terbuka Nusakambangan serta Lapas Nirbaya.

Lapas dengan pengamanan super maksimum menampung narapidana dengan risiko tinggi, termasuk mereka itu yang mana menjalani hukuman mati atau seumur hidup serta menerapkan sistem one man one cell, yaitu satu narapidana pada satu sel khusus dengan pengawasan kamera selama 24 jam.

Sosok narapidana ternama yang dimaksud pernah ditahan

Sebagian besar penghuni Nusakambangan merupakan narapidana dengan vonis berat, seperti bandar narkoba internasional, pelaku pembunuhan berantai, dan juga teroris.

Salah satu narapidana yang dimaksud baru dipindahkan ke Nusakambangan adalah aktor Ammar Zoni, yang digunakan menjalani hukuman menghadapi tindakan hukum penyalahgunaan lalu peredaran narkoba.

Ammar ditempatkan ke Lapas Karanganyar sama-sama lima narapidana berisiko lebih tinggi lainnya, pasca dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta, pada Kamis (16/10).

Dalam sejarahnya, beberapa orang tokoh pernah menjalani hukuman di dalam pulau ini ke antaranya Tommy Soeharto, terpidana persoalan hukum pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tiga pelaku Bom Bali 2002, yakni Amrozi, Mukhlas, kemudian Imam Samudra yang dieksekusi mati di Bukit Nirbaya, dan juga dua warga negara Australia, Andrew Chan juga Myuran Sukumaran dari perkara Bali Nine.

Nama lainnya ada Pramoedya Ananta Toer, sastrawan besar Nusantara yang sempat ditahan dikarenakan keterlibatannya pada organisasi yang digunakan berafiliasi dengan PKI.

Selain itu, ada pula Umar Patek, pelaku terorisme, juga Johny Indo, mantan perampok toko emas yang dimaksud dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Meski dikenal sebagai “Pulau Penjara”, pemerintah berupaya menjadikan Nusakambangan sebagai tempat kejadian pembinaan lalu rehabilitasi narapidana.

Melalui berubah-ubah inisiatif keterampilan, para warga binaan diberi kesempatan untuk berlatih kemudian bekerja. Beberapa kegiatan pembinaan yang mana berjalan antara lain, peternakan ayam lalu kambing, pertanian, perikanan, kerajinan tangan, pembuatan batik, bakery, dan juga pondok pesantren.

Tujuan kegiatan ini agar para narapidana memiliki kemampuan produktif yang digunakan dapat digunakan setelahnya merek bebas nanti.

Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum juga HAM untuk mengubah citra Nusakambangan. Dari yang dimaksud semula identik dengan tempat hukuman keras, menjadi pusat pembinaan yang dimaksud menyeimbangkan aspek keamanan dan juga kemanusiaan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Sejarah dan fakta Pulau Nusakambangan, rumah para narapidana berat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *